PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI KANTOR KPU KOTA PAGAR ALAM

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat merupakan tata cara yang digunakan untuk mengantisipasi, merespons, dan menangani keadaan darurat di lingkungan Kantor KPU Kota Pagar Alam, seperti kebakaran, gempa bumi, maupun kondisi darurat lainnya, guna melindungi keselamatan pegawai dan pengunjung serta meminimalkan risiko kerugian.

B. Apabila Melihat Keadaan Darurat

  1. Apabila mengetahui atau melihat adanya keadaan darurat, lakukan langkah-langkah berikut:
  1. Tetap tenang dan jangan panik.

  2. Aktifkan alarm atau alat peringatan bahaya yang tersedia.

  3. Segera hubungi petugas keamanan atau penanggung jawab keadaan darurat.

  4. Hubungi layanan darurat apabila diperlukan

Nomor Telepon Darurat di Kota Pagar Alam

  • Polres Kota Pagar Alam : 110 / 08117875110
  • Pemadam Kebakaran : 081280433118
  • RSUD : (0730) 621 118
  • BPBD : (0730) 622822
  • PLN : 123

C. Peringatan Dini Terhadap Kebakaran

Apabila terjadi kebakaran:

  1. Petugas keamanan segera memutus aliran listrik pada area yang terdampak apabila kondisi memungkinkan.
  2. Lakukan pemadaman awal menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) apabila api masih dapat dikendalikan.
  3. Hubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan petugas pelayanan kesehatan.
  4. Informasikan kepada seluruh penghuni gedung agar segera melakukan evakuasi melalui jalur evakuasi dan tangga darurat.
  5. Arahkan seluruh penghuni menuju titik kumpul (assembly point).
  6. Berikan informasi perkembangan situasi kepada seluruh penghuni gedung.

D. Peringatan Dini Terhadap Gempa Bumi

Apabila terjadi gempa bumi:

  1. Tetap tenang dan lindungi diri.
  2. Setelah guncangan berhenti, petugas keamanan memastikan kondisi bangunan.
  3. Apabila diperlukan, putuskan aliran listrik pada area yang terdampak.
  4. Hubungi petugas pelayanan kesehatan apabila terdapat korban.
  5. Instruksikan seluruh penghuni gedung untuk melakukan evakuasi menuju area terbuka atau titik kumpul yang aman.
  6. Informasikan kondisi keamanan gedung kepada seluruh penghuni.

E. Apabila Mengalami Keadaan Darurat

Seluruh pegawai dan pengunjung wajib memperhatikan hal-hal berikut:

SEGERA

  • Hentikan seluruh aktivitas dan tinggalkan gedung apabila terdengar alarm atau terdapat instruksi evakuasi.

HINDARI

  • Kepanikan serta tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

IKUTI

  • Seluruh instruksi dari petugas evakuasi atau penanggung jawab keadaan darurat.

MATIKAN

  • Peralatan listrik dan komputer apabila masih memungkinkan dilakukan dengan aman.

JANGAN

  • Menunda evakuasi hanya untuk mengambil barang pribadi.

PERGI

  • Menuju titik kumpul melalui jalur evakuasi yang telah ditentukan.

JANGAN

  • Kembali memasuki gedung sebelum dinyatakan aman oleh petugas yang berwenang.

F. Evakuasi Darurat Saat Gempa Bumi

  1. Berlindung di bawah meja yang kokoh atau di dekat struktur bangunan yang kuat.
  2. Jauhi kaca, lemari, rak arsip, lampu gantung, dan benda berat lainnya.
  3. Jangan menggunakan lift.
  4. Setelah guncangan berhenti, lakukan evakuasi melalui tangga darurat.
  5. Menuju titik kumpul yang telah ditentukan.
  6. Apabila berada di luar gedung, menjauhlah dari bangunan, tiang listrik, dan pohon besar.
G. Evakuasi Darurat Saat Kebakaran
  1. Tetap tenang.
  2. Matikan sumber listrik apabila aman dilakukan.
  3. Gunakan APAR apabila api masih kecil dan Anda telah memahami cara penggunaannya.
  4. Tutup pintu ruangan yang terbakar untuk menghambat penyebaran api.
  5. Jangan menggunakan lift.
  6. Segera tinggalkan gedung melalui jalur evakuasi menuju titik kumpul.
  7. Laporkan lokasi kebakaran kepada petugas keamanan atau pemadam kebakaran.
H. Prosedur Evakuasi
  1. Berjalan cepat dan tertib menuju jalur evakuasi.
  2. Gunakan tangga darurat.
  3. Jangan saling mendorong.
  4. Jangan kembali mengambil barang yang tertinggal.
  5. Setelah berada di luar gedung, segera menuju titik kumpul.
  6. Tetap berada di titik kumpul hingga ada instruksi lebih lanjut dari petugas.
  7. Masuk kembali ke gedung hanya setelah dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang.

I. Penanganan Korban dan Pengobatan Darurat

  • Segera hubungi petugas kesehatan atau layanan ambulans.
  • Berikan informasi secara jelas mengenai:
    • Nama korban (apabila diketahui);
    • Jenis kelamin;
    • Perkiraan usia;
    • Lokasi korban;
    • Jenis cedera atau kondisi korban;
    • Jumlah korban.
  • Jangan memindahkan korban yang mengalami cedera serius kecuali terdapat ancaman yang lebih besar terhadap keselamatannya.
  • Berikan pertolongan pertama sesuai kemampuan sambil menunggu petugas medis datang.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Seluruh pegawai dan pengunjung KPU Kota Pagar Alam diharapkan memahami prosedur ini dan mengikuti setiap arahan petugas apabila terjadi keadaan darurat.