PROFIL SINGKAT PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Pagar Alam merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kota Pagar Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID KPU Kota Pagar Alam berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya, PPID berupaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berkualitas.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID KPU Kota Pagar Alam mengelola informasi publik berdasarkan klasifikasi informasi, melayani permohonan informasi publik, melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), serta mengembangkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi, serta peraturan KPU yang mengatur pelayanan informasi publik, PPID KPU Kota Pagar Alam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berintegritas.