Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, KPU Kota Pagar Alam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat maupun pegawai di lingkungan KPU Kota Pagar Alam.
KPU Kota Pagar Alam berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Oleh karena itu, setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat, pegawai, maupun pihak lain yang bekerja sama dengan KPU Kota Pagar Alam dapat disampaikan melalui:
1. Media sosial resmi KPU Kota Pagar Alam.
2. Surat elektronik (email) resmi KPU Kota Pagar Alam.
3. Email PPID KPU Kota Pagar Alam. (ppidkpukpa@gmail.com)
4. Datang langsung ke Kantor KPU Kota Pagar Alam pada jam kerja untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.
5.Surat tertulis yang ditujukan kepada KPU Kota Pagar Alam.
Dalam menyampaikan pengaduan, masyarakat diharapkan mencantumkan:
- Identitas pelapor (dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku).
- Uraian kejadian atau dugaan pelanggaran secara jelas.
- Waktu dan tempat kejadian.
- Bukti pendukung apabila tersedia.
Seluruh pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan KPU Kota Pagar Alam sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.