A. TUGAS DAN WEWENANG KPU (KOMISI PEMILIHAN UMUM)Pasal 14–15 UU No. 7 Tahun 2017
TUGAS KPU
- Merencanakan dan Menyelenggarakan Pemilu (Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD, dan Pemilihan Kepala Daerah).
- Menyusun dan menetapkan peraturan KPU yang bersifat teknis pelaksanaan Pemilu.
- Menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
- Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.
- Memverifikasi dan menetapkan partai politik peserta Pemilu serta calon perseorangan.
- Menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
- Menetapkan calon terpilih anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden.
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
WEWENANG KPU
- Membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS untuk penyelenggaraan di daerah.
- Mengatur dan menetapkan tata cara dan prosedur Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menerbitkan keputusan KPU dan peraturan teknis lainnya.
- Meminta informasi dan dokumen dari instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.
- Menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan mengumumkannya secara terbuka.
B. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT KPUDasar Hukum:
UU No. 7 Tahun 2017
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
TUGAS UTAMA SEKRETARIAT KPU Mendukung kelancaran tugas teknis dan administratif KPU di semua tingkatan.
FUNGSI SEKRETARIAT KPU:
- Menyediakan dukungan teknis dan administratif dalam perencanaan, keuangan, organisasi, dan SDM.
- Menyelenggarakan layanan umum seperti surat-menyurat, dokumentasi, dan perlengkapan.
- Mengelola keuangan dan anggaran KPU pusat maupun daerah.
- Melakukan fasilitasi logistik Pemilu dan Pilkada.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat.
- Menyiapkan bahan kebijakan dan laporan KPU.
- Mendukung pelaksanaan sistem informasi Pemilu seperti Sidalih, Sirekap, Sipol, dan lainnya.