KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGAR ALAM NOMOR : 44 /Kpts/1672/KPU¬-Kot/2018 TENTANG DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN (DPTHP) PEMILU TAHUN 2019 TINGKAT KOTA PAGAR ALAM

Abstrak:

bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 Perihal : Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas Rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu, maka dipandang perlu untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilu 2019 Tingkat Kota Pagar Alam

Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah :Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dangan Undang-Undang 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undanag  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)  sebagaimana telah babarapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provensi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelengara Pemilihan Umum


Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang :

Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Public; Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan Kewajiban KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi Publik, Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori Informasi yang dikecualikan, Tata cara pengecualian informasi public, Jangka waktu informasi public yang dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan Informasi Publik, Layanan informasi public melalui pengumuman, Layanan informasi public atas dasar pemohon informasi publik, Standar Oprasional prosedur layanan informasi public; Keberatan; Pelaporan; Formulir Layanan Informasi Publik Ketentuan Lain; Ketentuan umum.

Catatan:

- Keputusan KPU Kota Pagar Alam ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

- Ditetapkan tanggal 13 September 2018.

.