Abstrak:
bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat 5Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah :Undang-Undang Repubik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam. Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5246). Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 182, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6109). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05
Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010. Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 06
Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 22 Tahun 2008. Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tahapan , Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang :
Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Public; Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan Kewajiban KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi Publik, Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori Informasi yang dikecualikan, Tata cara pengecualian informasi public, Jangka waktu informasi public yang dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan Informasi Publik, Layanan informasi public melalui pengumuman, Layanan informasi public atas dasar pemohon informasi publik, Standar Oprasional prosedur layanan informasi public; Keberatan; Pelaporan; Formulir Layanan Informasi Publik Ketentuan Lain; Ketentuan umum.
Catatan:
- Keputusan KPU Kota Pagar Alam ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Ditetapkan tanggal 11 Agustus 2018.